Direktorat Umum, Keuangan, dan Aset berfungsi sebagai  penyelenggara urusan di bidang umum, keuangan, dan aset. Direktorat Umum, Keuangan, dan Aset dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui  Wakil Rektor Bidang Umum, Keuangan, Aset, dan Usaha. 

Direktorat Umum, Keuangan, dan Aset bertugas: 

menyusun program kerja dan anggaran tahunan umum, keuangan, dan pengadaan barang dan jasa; menyusun kebijakan bidang urusan umum, pengadaan barang/jasa, dan keuangan; menyelenggarakan kerumahtanggaan; urusan umum dan menyelenggarakan urusan pengadaan barang/jasa; menyelenggarakan urusan keuangan; mengoordinasikan pelaksanaan kerumahtanggaan dan keuangan; urusan umum, melakukan monitoring pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan; h. melakukan monitoring pelaksanaan urusan keuangan; dan melaksanakan tugas lainnya dibidang umum, keuangan, dan pengadaan barang dan jasa. menyusun kebijakan umum urusan aset. menyelenggarakan urusan aset, pencatatan aset, pemindahbukuan dan atau/ pemindahtanganan, pengamanan aset, pemanfaatan aset, penilaian aset dan penghapusan aset di lingkungan UNP; menyelenggarakan urusan akuntansi aset barang milik negara, urusan akuntansi UNP lainnya; mengoordinasikan pelaksanaan pelaporan aset di lingkungan UNP; melakukan monitoring pelaksanaan penatausahaan aset di lingkungan UNP. 

Direktorat Umum, Keuangan, dan Aset terdiri atas: 

a. Subdirektorat Umum; 

b. Subdirektorat Keuangan; dan

c. Subdirektorat Aset.

Subdirektorat Umum  memiliki fungsi penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan urusan pemeliharaan, dan rumah tangga UNP. pengadaan, Subdirektorat Umum dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.  

Subdirektorat Umum mempunyai tugas: menyiapkan bahan perencanaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, dan rumah tangga UNP; menyiapkan bahan pengembangan kebijakan pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, dan rumah tangga UNP;  menganalisis kebutuhan pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, dan pemenuhan kebutuhan rumah tangga UNP; menyiapkan bahan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, dan pemenuhan kebutuhan rumah tangga UNP; menyiapkan bahan koordinasi pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, dan pemenuhan kebutuhan rumah tangga UNP; menyiapkan bahan data pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, dan kebutuhan rumah tangga UNP;   menyiapkan bahan evaluasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, dan pemenuhan kebutuhan rumah tangga UNP; dan menyiapkan bahan penyusunan dan pengelolaan sistem informasi pengadaan barang dan jasa.  

Subdirektorat Umum terdiri atas: 

a. Seksi Pengadaan Barang dan Jasa; dan 

b. Seksi Pemeliharaan dan Rumah Tangga. 

Seksi Pengadaan Barang dan Jasa  memiliki fungsi pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa UNP. Seksi Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Umum. 

Seksi Pengadaan Barang dan Jasa memiliki tugas:  melakukan teknis perencanaan pengadaan barang dan jasa; pelaksanaan melakukan teknis pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;  mengoperasionalkan dan mengelola sistem informasi pengadaan barang dan jasa; mengolah data pengadaan barang dan jasa; dan mengolah kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. memberikan informasi, dukungan, dan masukan terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan UNP 

Seksi Pemeliharaan dan Rumah Tangga  memiliki fungsi pelaksanaan teknis pemeliharaan dan rumah tangga UNP.  Seksi Pemeliharaan dan Rumah Tangga dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Umum.   Seksi Pemeliharaan dan Rumah Tangga  memiliki tugas:  mengelola dan memelihara seluruh lahan, gedung, dan ruang milik UNP; mengelola dan memelihara instalasi listrik dan air milik UNP; merencanakan dan memelihara lingkungan kampus termasuk pertamanan, kebersihan, dan persampahan; menjaga ketersediaan pasokan air bersih dan daya listrik secara ekonomis dan terpercaya bagi seluruh gedung dan ruang milik UNP; menjaga keandalan fungsi semua peralatan dan instalasi milik UNP; menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan UNP; dan menyelenggarakan kerumahtanggaan pimpinan organ UNP.

Subdirektorat Keuangan  memiliki fungsi penyiapan bahan, koordinasi, dan fasilitasi urusan keuangan.     Subdirektorat Keuangan  dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Subdirektorat Keuangan  memiliki tugas: menyiapkan bahan perencanaan pelaksanaan urusan keuangan; menyiapkan bahan penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan perpajakan UNP; menyiapkan bahan penyelenggaraan dan koordinasi penerimaan anggaran pendapatan UNP;  menyiapkan bahan evaluasi dan kinerja anggaran; menyusun dan mengembangkan kebijakan keuangan dan fiskal UNP; menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan keuangan UNP yang bersumber dari alokasi pendapatan dan belanja negara dan dana bantuan pendanaan perguruan tinggi badan hukum;  menyiapkan bahan pelaksanaan dan pengoordinasian penerimaan anggaran UNP yang bersumber dari alokasi pendapatan dan belanja negara; menyiapkan bahan pelaksanaan anggaran belanja UNP yang bersumber dari alokasi pendapatan dan belanja negara bantuan pendanaan perguruan tinggi badan hukum; dan memverifikasi dan mengoordinasikan pelaksanaan anggaran belanja UNP yang bersumber dari alokasi pendapatan dan belanja negara bantuan pendanaan perguruan tinggi badan hukum. 

Subdirektorat Keuangan terdiri atas: 

a.Seksi Perbendaharaan; dan 

b. Seksi Pelaporan dan Perpajakan. 

Seksi Perbendaharaan  memiliki fungsi pelaksanaan teknis urusan perbendaharaan. Seksi Perbendaharaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Keuangan. 

Seksi Perbendaharaan  memiliki tugas:  melaksanakan teknis pengelolaan kas masuk dan keluar untuk kelancaran operasional UNP; melaksanakan teknis pencairan dana dari pendapatan UNP dan anggaran pendapatan belanja negara; melaksanakan teknis pembayaran kewajiban UNP; melaksanakan teknis rekonsiliasi dengan bank mitra UNP; dan melaksanakan teknis pemantauan penggunaan dana sesuai dengan anggaran UNP yang telah ditetapkan.

Seksi Pelaporan dan Perpajakan memiliki fungsi pelaksanaan teknis urusan laporan keuangan dan perpajakan UNP.  Seksi Pelaporan dan Perpajakan dipimpin oleh Kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Keuangan. 

Seksi Pelaporan dan Perpajakan memiliki tugas: mengolah data laporan keuangan dan perpajakan UNP; memeriksa laporan keuangan dan perpajakan UNP; menyusun dokumen laporan keuangan dan perpajakan UNP; mendokumentasikan perpajakan UNP; dan mengoperasionalkan laporan sistem keuangan dan perpajakan. keuangan aplikasi dan pelaporan 

Subdirektorat Aset  memiliki fungsi penyiapan bahan, koordinasi, dan fasilitasi urusan Aset UNP.  Subdirektorat Aset sebagaimana dimaksud pada ayat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Subdirektorat Aset mempunyai tugas:  menyiapkan bahan kebijakan dan program kegiatan pengawasan bidang aset UNP; menyiapkan bahan pelaksanaan program dan kegiatan pengawasan bidang aset UNP;  menyiapkan bahan pemenuhan kebutuhan aset; menyiapkan bahan koordinasi pemanfaatan aset UNP;  menyiapkan bahan pencatatan aset UNP; menyiapkan bahan penghapusan aset UNP; dan menyiapkan bahan pelaporan penggunaan aset UNP